News

Jamu Registry

INDONESIA AKAN MELAKUKAN "JAMU REGISTRY"

          Integrasi  pelayanan kesehatan tradisional dalam pelayanan kesehatan formal merupakan suatu program pemerintah utamanya Kementerian Kesehatan, melalui Bina Kestradkom sebagai leading pelayanan dan Badan Litbangkes sebagai leading penemuan evidence base, disertai dukungan seluruh unit kerja terkait di Kementerian Kesehatan dan unit kerja lain di Indonesia.

          Dalam 5 tahun terakhir berkembang pesat mengenai penggunaan jamu di masyarakat, baik masyarakat sebagai pengguna maupun masyarakat  profesi tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa pelayanan. Dari kalangan profesi tenaga kesehatan, perhatian terhadap obat tradisional mulai dirasakan, dengan berdirinya berbagai perhimpunan tenaga dokter seminat, misalnya PDHMI, PKKAI, PERDESTI dll, yang intinya menggunakan  tanaman obat/obat tradisional sebagai modalitas terapi.  Pada tahun 2010 terjadi suatu terobosan dengan diterbitkannya Permenkes 003/PERMEN/I/2010  mengenai Saintifikasi Jamu dalam penelitan berbasis pelayanan.  Di tahun yang sama, dilakukan pemetaan dokter praktik jamu se Jawa Bali, dan didapatkan 159 dokter dari profesi seminat, dan sebanyak 76,9 % melakukan praktik dengan obat tradisional atau jamu, sebagai alternatif  maupun sebagai komplementer. 

          Meskipun pelayanan jamu sudah banyak digunakan oleh tenaga kesehatan profesional , namun banyak tenaga profesional kesehatan yang menyangsikan terhadap keamanan dan kemanfaatan pengobatan dengan jamu dalam pelayanan kesehatan formal.  Hal ini terkait dengan adanya Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dokter yang dapat memberikan pelayanan kesehatan harus memenuhi stanfar pelayanan medis, yang pada prinsipnya harus memenuhi kaidah praktik kedokteran berbasis bukti (evidence based medicine) . Di pihak lain, bukti-bukti ilmiah tentang mutu, keamanan dan kemanfaatan jamu dinilai belum adekuat untuk dapat dipraktikkan pada pelayanan kesehatan formal. Dengan kata lain, pengobatan jamu masih memerlukan bukti ilmiah yang cukup untuk dapat digunakan oleh tenaga kesehatan profesional, serta ditambah bahwa saat ini belum ada payung hukum yang pasti. Hingga tahun 2012 pemerintah melalui Badan Litbang Kesehatan, telah memberikan diklat penelitian berbasis pelayanan kepada 200 dokter puskesmas dan RS CAM (Complementer Alternatif Medicine), Puskesmas, Klinik Mandiri, dan akan bertambah setiap tahun. Keadaan lain,   Bina Yankestradkom, dalam renstranya mempunyai cakupan kab/kota yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional sebanyak 30 % atau 150 kabupaten dan 300 di wilayah perkotaan di tahun 2012 dan mencapai 50 % di tahun 2014. 

          Pesatnya kemajuan teknologi harus dimanfaatkan sebesar besarnya, salah satunya penggunaan komputer dalam bidang pelayanan kesehatan. Salah satu hal yang menjadi penilaian atas kualitas dari pelayanan di sebuah klinik dapat dilihat dari pelayanan yang diberikan kepada pasiennya dan keahlian dokter dalam mendiagnosa penyakit pasien.

          Jamu registri, merupakan suatu sistem pencatatan penggunaan jamu dan pelayanan dokter dengan jamu  pada dokter di klinik Saintifikasi Jamu, Rumah Sakit dan Puskesmas yang telah memiliki pelayanan kesehatan tradisional, maupun pada dokter praktik Mandiri.