SEJARAHBerdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1144 / Menkes / PER/ VIII / 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dibentuk Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik selanjutnya disingkat (Pusat TTK dan EK) yang asetnya, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sumber daya lainnya merupakan gabungan aset Pusat Penelitian dan Pengembangan Gizi dan Makanan (P3GM) dan aset Pusat Biomedis dan farmasi (Pusat BMF).
Pusat TTK dan EK merupakan pusat baru yang mengemban tugas baru yang sebelumnya belum pernah ada. lingkup kerja Pusat TTK dan EK adalah penelitian dan pengembangan kesehatan yang berbasis klinik dan menjadi "etalase" (ONE STOP) jejaring penelitian-penelitian yang berbasis klinik di Indonesia. tugas yang lain adalah mengilmiahkan (saintifikasi) jamu herbal yang kelak menjadi alternatif obat sintetik. |
VISI
Menjadi institusi unggulan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik
MISI
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penelitian teknologi terapan kesehatan dalam bidang kedokteran dan farmasi.
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penelitian teknologi terapan kesehatan dalam bidang gizi dan makanan.
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penelitian dan epidemiologi klinis yang memenuhi standar ilmiah dan etika
- Menghasilkan temuan ilmiah baru (novel) yang diakui secara internasional.
- Menjadi acuan pengetahuan/informasi di bidang penelitian klinis termasuk saintifikasi jamu.
- Menjadikan Badan Litbangkes menjadi koordinator penelitian klinis di Indonesia.
- Menjadikan Indonesia sebagai salah satu simpul penelitian klinis di Asia Tenggara.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan kesehatan, serta menapis teknologi di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik mempunyai fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik;
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik; dan
- Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat.